SEJARAH DESA UJUNG

Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar

Sejarah Awal Desa Ujung

Dalam hukum kasual mengisyaratkan bahwa setiap akibat pasti ada sebabnya, sehingga dalam dunia ini tidak ada satupun kejadian tanpa memiliki sebab karena berada dalam ruang dan waktu. Manusia sebagai makhluk sejarah baik secara individu maupun sosial dalam setiap tindakannya akan melahirkan sebuah sejarah. Inilah yang melatarbelakangi sehingga manusia kadang melakukan rekayasa sosial untuk menentukan arah dan tujuan hidup dimasa akan datang.

Dengan landasan teori tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Dusun Mare berinisiatif untuk melakukan gerakan perubahan dengan agenda memisahkan Mare dengan Desa Bontobulaeng untuk menjadi Desa tersendiri. Dengan demikian dari sejumlah tokoh masyarakat tersebut membangun sebuah komitmen dan sinergitas pemikiran dalam mewujudkan agenda suci tersebut.

Pada tanggal 2 September 2009 digelar rapat pembentukan panitia pemekaran sekaligus rapat pemberian nama Desa setelah terjadi pemekaran. Dalam rapat tersebut menghasilkan dua nama tang akan d iusulkan ke Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu Desa Bontoasaangdan Desa Mattiroali, akan tetapi dari dua nama tersebut yang disepakati dalam rapat adalah Desa Bontoasaang yang akan di rekomendasikan dalam bentuk aspirasi masyarakat ke Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Berdasarkan aspirasi masyarakat tersebut, maka pada tanggal 27 September 2011, DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini komisi A melakukan peninjauan langsung ke Dusun Mare yang akan di mekarkan dari Desa BontoBulaeng untuk menjadi Desa.

Dari hasil peninjauan tersebut oleh komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar di adakan rapat pembahasan tentang rancangan peraturan Daerah pemekaran Desa BontoBulaeng bersama pemerintahan Kabupaten dengan kesepakatan bahwa Dusun Mare akan dimekarakan dari Desa Bontobulaeng menjadi sebuah Desa dengan nama Desa Ujung yang dibagi menjadi 3 (tiga) Dusun masing-masing : Dusun Mare Selatan, Dusun Mare Tengah dan Dusun Mare Utara dengan kesepakatan bahwa Ibu kota Desa berada di Dusun Mare Selatan dengan pertimbangan bahwa di Mare Selatan terdapat jumlah penduduk yang paling banyak dan mempunyai sarana dan prasarana pendukung dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan nantinya.

Dengan bantuan dan Fasilitas dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Keluarahan serta Pemerintahan Kecamatan Pasimasunggu Timur, maka Desa Ujung telah resmi berdiri dengan di terbitkannya peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 19 tahun 2011 tentang pembentukan Desa Ujung Kecamatan Pasimasunggu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2011 Nomor 19).